Pertarungan untuk mendapatkan kursi gubernur dari PDP di Negara Bagian Enugu berlanjut ke pengadilan pada hari Kamis ketika Pengadilan Tinggi Enugu memberikan perintah ex-parte yang melarang Senator Ayogu Eze untuk menampilkan dirinya sebagai calon gubernur dari partai tersebut sambil menunggu sidang dan keputusan atas kasus yang diajukan oleh Yang terhormat. Ifeanyi Ugwuanyi.
Baik Ugwuanyi dan Eze muncul sebagai kandidat gubernur PDP dari pemilihan pendahuluan paralel yang diadakan di tempat berbeda di negara bagian tersebut pada hari Senin.
Namun pengadilan dalam putusannya juga melarang PDP menggunakan nama orang lain kecuali Hon. Ifeanyi Ugwuanyi sebagai calon gubernur dari partai tersebut di Negara Bagian Enugu untuk pemilihan umum Februari 2015.
Perintah tersebut dikeluarkan oleh Hakim R. O Odogwu dalam gugatan no. E/499/2014 dengan Senator Ayogu Eze dan PDP masing-masing sebagai Tergugat pertama dan kedua.
Perintah tersebut dikabulkan setelah mendengar penyampaian Ogochukwu Onyekwuluje Esq. dengan Tochukwu Maduka Esq. Penasihat Penggugat membaca:
“Terdakwa/Termohon I (Senator Ayogu Eze) seorang diri, pimpinannya, agennya, pendukungnya atau siapa pun namanya, dengan ini dilarang untuk menahan diri dan/atau memamerkan dirinya dan/atau membiarkan dirinya ditahan dan/ atau diarak. sebagai calon gubernur dari Tergugat ke-2 pada pemilihan umum bulan Februari 2015 di Negara Bagian Enugu sambil menunggu keputusan Mosi Pemberitahuan yang telah diajukan dalam gugatan ini/
“Tergugat/Tergugat II dengan ini dilarang untuk mengakui atau menerima Tergugat I sebagai orang yang dipilih pada pemilihan gubernur tersebut yang diadakan oleh Tergugat II di Negara Bagian Enugu pada tanggal 8 Desember 2014, dan/atau calon gubernur dari Tergugat II untuk pemilihan umum tanggal 5 Februari 201 di Negara Bagian Enugu atau meneruskan nama Tergugat ke-1 kepada Komisi Independen Pemilihan Umum Nasional sebagai calon gubernur dari Tergugat ke-2 pada pemilihan umum bulan Februari 2015 di Negara Bagian Enugu sambil menunggu sidang dan penetapan Mosi Pemberitahuan sudah mengajukan gugatan”.
Pengadilan menunda hingga tanggal 15 Desember 2014 untuk mendengarkan Mosi Pemberitahuan.
Perlu diingat bahwa Senator Ayogu Eze dalam pernyataannya yang dikeluarkan pada Selasa, 9 November 2014, usai pemilihan gubernur PDP mengklaim dirinya adalah calon terpilih dari PDP.
Namun, Partai Cabang Negara Bagian Enugu dalam reaksi cepat pada Rabu, 10 November 2014, mengutuk klaim tersebut, bersikeras bahwa hanya satu pemilihan gubernur yang diadakan di Enugu Senin lalu dengan Hon. Ugwuanyi sebagai kandidat terpilih.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Publisitas Negara, Dr. Okey Eze, partai tersebut mengatakan: “Panel Pemilihan Utama Gubernur PDP dari Abuja yang dipimpin oleh Raja Asara Asara melaksanakan pemilihan dengan baik dengan daftar delegasi resmi, surat suara dan pernyataan hasil yang diperoleh dari markas besar partai dan mengumumkan hasil yang Hon. Ifeanyi Ugwuanyi sebagai pemenang, ia memperoleh total 937 suara dari 983 suara yang diberikan, oleh karena itu Hon Ugwuanyi diberikan sertifikat pengembalian”.